posbekasi.com

Pandangan Komisi I DPRD Jabar Terhadap Eksistensi BKPPW

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H.Syahrir,SE.[DOK]
POSBEKASI.COM | BANDUNG – Wacana dibubarkannya Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) mendapat tanggapan serius dari DPRD Provinsi Jawa Barat.

Berikut tanggapan yang disampaikan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat:

Keberadaan Badan Koordinasi Pemerintahan daan Pembangunan Wilayah (BKPPW) di Provinsi Jawa Barat di atur melalui Peraturan Daerah nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.

Dalam pasal 23 Perda tersebut, dibentuk 4 (empat) lembaga BKPPW yang disesuaikan dengan ruang lingkup wilayah kerjanya masing-masing, yaitu:

1).Lingkup tugas Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah I, meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok.

2).Lingkup tugas Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah II, meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Subang.

3).Lingkup tugas Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah III, meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka.

4).Lingkup tugas Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV, meliputi Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya,Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki pendapat bahwasanya keberadaan dari BKPPW ini masih memiliki banyak permasalahan.

Permasalahan tersebut tidak terlepas dari tugas pokok dan fungsi BKPPW yang telah di atur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pada pasal 2 (1) Peraturan Gubernur tersebut di uraikan bahwa BKPPW memiliki kewenangan dan tugas pokok menyelenggarakan koordinasi bidang kesekretariatan, pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan sosial di Wilayah. Sedangkan pada pasal (2) diuraikan tugas pokok BKPPW sebagai berikut:

a.penyelenggaraan dan penetapan kebijakan koordinasi bidang kesekre-tariatan, pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan sosial di Wilayah;

b.pemberian dukungan koordinasi atas penyelenggaraan pemerintahan bi-dang kesekretariatan, pemerintahan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan sosial di Wilayah;

c.penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Konsekuensi dari tugas pokok BKPPW adalah secara rutin melaporkan segala kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BKPPW berserta penggunaan anggarannya kepada Gubernur.

Di lapangan, Komisi I menemukan beberapa permasalahan pada fungsi BKPPW. Pertama, masih belum optimalnya daya dukung administratif seperti masih minimnya peran fasilitasi, monitoring, pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh BKPPW IV.

Terindikasikan bahwa penyebab dari kurang optimalnya peran fasilitasi, monitoring, pembinaan dan evaluasi adalah masih terdapatnya perbedaan penafsiran dari pimpinan daerah (Kabupaten/Kota) berserta stafnya yang wilayahnya menjadi ruang lingkup tugas BKPPW terhadap fungsi dan peran BKPPW itu sendiri.

Kedua, masih rendahnya daya dukung politis dari Bupati/Walikota yang sering mengabaikan rapat kerja atau program kerja yang dilakukan oleh BKPPW.

Salah satu penyebab permasalahan di atas adalah dipicu oleh masih minimnya kelayakan teknis yang ditujukan oleh masih kurang lengkapnya peraturan atau pedoman pelaksanaan dari Pemerintah Pusat atau Provinsi terhadap peranan lembaga BKPPW.

Selain itu masih rendahnya dukungan ekonomi dan finansial terhadap keberadaan lembaga BKPPW.

Penyebab lainnya adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang BKPPW kurang tersosialisasikan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari masih seringnya staf Kabupaten/Kota kurang mendukung secara politis dan administratif terhadap keberadaan staf BKPPW yang sedang melakukan tugas fasilitasi, monitoring, pembinaan dan evaluasi terhadap Kabupaten/Kota tersebut, atau masih sering terjadinya penyimpangan-penyimpangan di dalam pelaksanaan fasilitasi, monitoring, pembinaan dan evaluasi yang dilakukan staf BKPPW yang hanya dilakukan secara sepintas dan tidak berkelanjutan secara menyeluruh sehingga masih banyak ditemui aparat atau staf Kabupaten/Kota yang kurang memahami fungsinya dalam pelaksanaan administrasi, pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

Terjadinya hal tersebut, secara teknis, administratif dan politis menyebabkan tidak efektif dan efisiennya wewenang fasilitasi, monitoring, pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan proses pemerintahan umum yang dilakukan oleh aparat BKPPW.

Konsekuensi dari hal tersebut di atas guna diketahui faktor-faktor penghambat dan usaha pemecahan masalahnya adalah diperlukannya evaluasi terhadap kebijakan pembentukan dan kewenangan BKPPW.

Berdasarkan uraian di atas, Komisi I berpendapat bahwa eksistensi BKPPW memiliki banyak permasalahan NAMUN keberadaannya dianggap masih relevan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Agar peranan BKPPW dapat berperan lebih meningkat, Komisi I memiliki rekomendasi sebagai berikut:

1).Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan koordinasi di wilayah Jawa Barat, pentahapan koordinasi mutlak dilaksanakan dan setiap kota/kabupaten agar membuat indikator kinerja yang lebih objective mulai dari indikator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benefits) serta dampak (impacts).

2).Untuk meningkatkan kelayakan ekonomi dan pendanaan kebijakan, sebagai langkah awal untuk mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah maka secara bertahap berdasarkan tahapan wilayah koordinasi, dilakukan inisiatif dan kreativitas koordinasi untuk wilayah tahapan swadaya, sedangkan tahapan introduksi dan pengembangan perlu mengoptimalkan  dana-dana bantuan pemerintah.

3).Perlu meningkatkan koordinasi dalam rangka penguatan lembaga BKPPW dan dukungan penguatan modal/pendanaan bagi lembaga BKPPW agar keberadaannya tetap dapat dipertahankan.

4).Dukungan organisasi perlu ditingkatkan melalui penguatan BKPPW oleh seluruh kepala daerah yang dikoordinasikan oleh BKPPW sebagai basis untuk menghasilkan koordinasi bidang pemerintahan dan pembangunan yang bermutu melalui pelaksanaan koordinasi yang efektif, serta menambah jumlah petugas operasional serta menjalankan identifikasi dan sistem informasi secara konsisten.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat

H.Syahrir,SE

[POB]

BEKASI TOP