Pemeriksaan lima saksi izin proyek Meikarta pembangunan Central Business District (CBD) di Kabupaten Bekasi untuk tersangka Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro.
Mereka yang diperiksa adalah, Ajudan Bupati Kabupaten Bekasi Marfuah Affan, Dinas BPMPTSP Kabupaten Bekasi Matalih, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Daniel, Direktur Keuangan PT.Lippo Cikarang, Soni.
KLIK : James Riady Akui Pernah Bertemu Bupati Bekasi
“Saksi dari pihak Lippo, kami dalami informasi tentang sumber dana suap yang diduga diberikan pada Pejabat Pemkab Bekasi. Sedangkan pihak Pemkab ditelisik lebih lanjut proses-proses perizinan Meikarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis 1 Nopember 2018.
Menurut Febri, hingga kini KPK telah memeriksan 39 saksi, di antaranya dari unsur pegawai dan pejabat Lippo Group 17 orang, dari undur ASN Pemkab Bekasi 19 orang. “Serta tiga pejabat Pemprov Jawa Barat,” katanya Febri.
Dalam kasus OTT KPK telah menetapkan tersangka yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group Billy Sindoro.
KLIK : Ditegur KPK, Ridwan Kamil tak akan Komentari Meikarta Lagi
Kemudiaan tersangka lainnya yang juga sudah ditahan adalah, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Untuk pemberi suap Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk penerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[MET/POB]