posbekasi.com

KPK Sita Sejumlah Uang dari Rumah Bupati Neneng

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konfrensi pers memperlihatkan sejumlah uang yang disita dalam OTT kasus perizinan Meikarta, Ahad 14 Oktober 2018.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, pada penggeladahan yang dilakukan, Rabu 17 Oktober 2018.

“Penggeledahan dilakukan dibeberapa tempat, di rumah bupati, Dinas PTSP Kabupaten Bekasi, juga rumah tersangka lainnya. Ada sejumlah uang yang disita di rumah bupati,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis 18 Oktober 2018.

Menurut Febri, dirinya belum mengetauhi berapa jumlah uang yang disita dari rumah Neneng yang berlokasi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Febri menambahkan, pada penggeledahan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi, petugas membawa sejumlah dokumen terkait kasus suap perizinan mega proyek Meikarta.

KLIK : OTT Meikarta, Pejabat Bekasi Pakai Nama Sandi “Melvin, Tina Taon, Windu, dan Penyanyi”

“Tentunya dokumen-dokumen yang dibawa merupakan dokumen yang berkaitan dengan kasus yang ditangani saat ini,” kata Gebri.

Sebagaimana diketuhi, KPK melakukan penggeledahan tersebut rangkaian dari penyelidikan pasca penetapan dan penahanan terhadap 9 tersangka dalam kasus suap perizinan mega proyek Meikarta yang berawal dari tertangkapnya sejumlah ASN Pemkab Bekasi dan pihak Meikarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Aha14 Oktober 2018.

Seperti diwartakan, KPK menahan 9 tersangka suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta dengn suap Rp7 miliar dari Rp13 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan lebih dahulu ditahan.

KPK berhasil menyita barang bukti Rp1,5 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar Siangapura.

Sebelumnya, KPK menjebloskan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar di Rutan Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

KLIK : Apes, Neneng Dicoret dari TKD Jokowi

Sebagai penerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi, disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Neneng Hasanah, mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersngka dri pihak yang diduga pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di Rutan Polda Metro Jaya. Konsultan Lippo Group Taryudi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Fitra Djajaja Purnama ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kepada mereka disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[ZEN/MIN/POB]

BEKASI TOP