Posbekasi.com

OTT Meikarta, Pejabat Bekasi Pakai Nama Sandi “Melvin, Tina Taon, Windu, dan Penyanyi”

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK, Senin 15 Oktober 2018 malam.[IST]
POSBEKAS.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap sandi ”Melvin”, “Tina Taon”, “Windu”, dan “Ppenyanyi” yang digunakan pejabat Pemkab Bekasi dalam berkomunikasi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, nma sandi yang digunakan untuk nama pejabat itu agar tidak diketauhi saat melakukan komunikasi dengan pihak Meikarta.

“Teridentifikasi sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, di antaranya, ‘melvin’, ‘tina taon’, ‘windu’, dan ‘penyanyi’,” ungkap Laode saat menggelar konferensi pers terkait OTT perizinan proyek Meikarta, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.

Lebih detail, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkpakan beberapa pejabat di tingkat Dinas Pemkab Bekasi membahas proyek dengan mengunakan sandi-sandi tersebut.

KLIK : OTT Proyek Meikarta, KPK Ultimatum Neneng Rahmi

“Dalam pembahasan, pejabat di tingkat dinas dan juga pihak-pihak terkait berkomunikasi tidak memakai nama masing-masing, tapi mereka menyapa dan berkomunikasi dengan sandi atau kode masing-masing,” katanya.

Menurut Febri, penggunaan nama sandi-sandi itu sengaja dilakukan agar komunikasi mereka tidak bisa diketahui langsung siapa yang sedang berkomunikasi atau berbicara.

“KPK punya pengalaman ketika menangani banyak sekali kasus korupsi yang menggunakan sandi-sansi seperti itu,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, dijemput paksa tim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, seluas total 774 ha itu dibagi ke dalam 3 tahap, yaitu tahap pertama 84,6 ha, tahap kedua 252,6 ha dan tahap ketiga 101,5 ha.

KLIK : Ini Suap Perizinan Meikarta Yang Menyeret Bupati Bekasi ke Penjara

Selain Neneng, anakbuahnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (belum diamankan).

Dalam kasus ini, menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen, disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[COK/JAL/POB]

BEKASI TOP