
Namun dalam perjalanannya, raperda itu dikembalikan lagi oleh legislatif, karena ketidaksesuaian jumlah lahan dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas Pertanian kabupaten Bekasi, Abdulah Karim mengatakan sejauh ini masih dilakukan pendataan terkait dengan jumlah lahan melalui by name by address dari petani yang menggarap sawahnya.
KLIK : Neneng Minta Aparatur Kawal Aset Pemkab Bekasi
KLIK : Kabupaten Bekasi Kembangkan Wisata Berbasis Industri
“Luas lahan abadi pertanian dipastikan menyusut dari rencana awal pengajuan yakni seluas 33 ribu hektare, menjadi 28 ribu hektare karena ada lahan pertanian yang akan digunakan menjadi lahan TPU serta beberapa lahan izin lokasinya telah keluar sehingga tidak lagi dimasukan ke dalam lahan abadi pertanian,” jelasnya di Cikarang, Rabu (19/9).
Ia juga menargetkan lahan abadi pertanian tahun ini bisa disahkan agar lahan pertanian tidak hilang seiring berkembangnya industri dan perumahan.
“Pada bulan Oktober nanti pendataan lahan pertanian akan selesai, dan nantinya raperda akan diajukan kembali ke lembaga legislatif untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. dakta

