
“Tiga pengedarnya adalah jaringan Jakarta yang telah lama malang melintang di wilayah Kabupaten Karawang. Narkoba jenis ini harganya terbilang murah hingga mudah masuk ke kalangan anak-anak usia sekolah maupun anak-anak jalanan. Bukan saja di perkotaan, pelaku pun memasoknya hingga ke pelosok kampung,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, kemaren.
KLIK : Perampok Perkosa WN Jerman
KLIK : Polda Metro Masih Cari CCTV Tabrak Lari Polwan Densus 88
Pelaku pertama berinisial MH (33) dari tangannya diperoleh barang bukti 35.000 lebih butir pil warna kuning bertuliskan DMP. Selanjutnya, EYM (29) dari tangannya disita barang bukti satu ember warna putih berisikan 2.290 butir pil eximer serta W (25) dengan barang bukti satu dus berisi 5000 butir pil DMP.
“Para tersangka mengemas pil haram tersebut dalam kemasan kecil berupa 10 butir per plastik. Setiap plastik dijual Rp 10 ribu,” urai Slamet lagi sambil menyebutkan pula bahwa ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.[DIN/POB]

