Kasi Industri Elektronika dan Telematika Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, Mansur Sulaiman mengatakan bahwa pengusaha IKM yang ada di wilayahnya bermodal minim, sehingga tidak bisa mengurus legalitas perizinan baik dari pemerintah provinsi maupun kementrian.
“Oleh karena itu perlu ada kebijakan agar pelaku usaha tersebut bisa diberikan kemudahan dalam mengurus legalitas izinnya,” ucapnya di Cikarang seperti dilansir dakta.com, Rabu 12 September 2018.
KLIK : Jatibening Ditetapkan jadi Kampung Batik Bekasi
KLIK : Cellica Akan Buat Kampung Batik Karawang
KLIK : Dolar Naik, Tahu Tempe Ikutan Naik
Pihaknya berupaya untuk dapat membantu pengusaha IKM agar mendapat legalitas usahanya. Ia menyebut, legalitas usaha masih menjadi kendala dan mencatat hanya 30 persen IKM yang sudah miliki legalitas perizinan.
Mansur menambahkan, dengan belum adanya izin tersebut juga menjadi kendala dinasnya untuk membantu pengusaha IKM.
“Berdasarkan aturan, IKM yang bisa dibantu oleh kementrian, provinsi dan kabupaten untuk permodalan dan peralatan harus berbadan hukum di atas dua tahun,” jelasnya.[dakta]