posbekasi.com

Staf Ahli Bupati Bekasi dan ASN yang Terjerat Mafia Tanah Akan Diberi Sanksi Tegas

Para tersangka mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum Kadus sampai Camat Taruma Jaya diringkus Polda Metro Jaya.[OJI]
KABUPATEN BEKASI | POSBEKASI.COM – Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan, Herman Sujito, yang ditangkap bersama lainnya dalam kasus mafia tanah akan mendapat saanksi tegas.

Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan, Herman Sujito, yang ditangkap Polda Metro Jaya, bersama dengan Kepala Desa Segara Makmur Tarumajaya sekaligus ketua APDESI, Agus Sopyan dan beberapa orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka karena menerbitkan surat tanah palsu.

Herman diketahui berkomplot bersama tersangka lainnya menerbitkan surat tanah palsu sewaktu menjadi camat Tarumajaya.

Kepala Badan Pelatihan Pendidikan dan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi, Oded S. Yahya mengatakan pada prinsipnya setiap kasus hukum yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditindaklanjuti, karena telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait ASN yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara.

KLIK : Polda Metro Dalami Peran Kadus sampai Camat Taruma Jaya “Mafia Tanah” Aset DKI Rp900 M

KLIK : Ada Calo di Komplek Pemkab Bekasi, Kadisdukcapil: Jangan Gunakan Calo Urus Berkas Kependudukan

“Kami nantinya akan memanggil yang bersangkutan terkait dengan statusnya apakah sudah menjadi tersangka atau belum,” katanya di Cikarang, seperti dilansir dakta.com, Jumat 7 Seperti 2018.

Sementara itu, adanya ASN yang menjadi tersangka dalam penerbitan surat tanah palsu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Danto menyebut Bupati Bekasi kurang melakukan pembinaan terhadap anak buahnya.

“DPRD meminta kepada Pemkab Bekasi agar memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang menjadi mafia tanah,” ujarnya.[POB]

BEKASI TOP