posbekasi.com

Doyok Dinikahkan dengan Istri Siri di PA Kota Bekasi, Lalu Digelandang ke Polsek Setu

Doyok dibawa ke Mapolsek Setu setelah dinikahkan dengan istri sirinya.[MIN]
KABUPTEN BEKASI | POSBEKASI.COM – ARS alias Doyok bin Mahcsus,26 tahun, diringkus aparat Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, di Jalan Masjid III, Kampung Kemang, RT01/07, Kelurahan Jati Waringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, tidak jauh dari rumahnya di Jalan Masjid VI, Rabu 5 September 2018.

Penangkapan Doyok berawal dari informasi warga kepada anggota Reskrim polsek Setu, pada Rabu 5 September 2018, sekitar pukul 06:00, di seputar kampung mereka kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti. Setelah kita lakukan pemantauan dan memastikan tersangka kita lakukan penangkapan,” kata Knir Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Indrto di Mapolsek Setu, Kamis 6 September 2018.

Menurut Iptu Indarto, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, namun setelah tersangka dibawa ke rumah kontrakannya di Jalan Masjid VI didapati sejumlah barang bukti narkoba.

Barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan Doyok, berupa satu kotak kecil warna hitam  didapati dua bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu di dalam kamar mandi.

KLIK : Polda Metro Dalami Peran Kadus sampai Camat Taruma Jaya “Mafia Tanah” Aset DKI Rp900 M

KLIK :Dua Penembak Polisi di Tol Kanci Tewas Ditembak Polisi

KLIK : Pria Berambut Cepak Tewas Terjatuh ke Kali

Selain itu, ditemukan juga satu timbangan digital digunakan untuk menakar sabu, dan satu iPhone warna putih juga turut disita polisi.

“Awalnya, pelaku tidak mengakui, setelah intrograsi akhirnya Doyok mengakuinya dan menunjukan tempat penyimpanan barang bukti,” kata Iptu Indarto.

Sementara, Kasi Humas Polsek Setu Aiptu Parjiman, menyatakan tersangka memiliki sabu untuk dikonsumsi sendiri, dan diakuinya belum lama mengkonsumsi sabu.

“Pelaku mengaku sering mekonsumsi narkoba di kamar mandi, karena itu dia menyimpannya di kamar mandi. Doyok mengaku dan menyuruh istrinya untuk mengambil barang bukti yang disimpannya di dalam kamar mandi,” terang Aiptu Parjiman.

Selama ini tersangka dan isrinya hidup serumah dalam perkawinan siri itu berencana akan melangsungkan pernikahan hari itu di Pengadilan Agama Kota Bekasi.

“Tersangka dan istrinya kita antar ke Pengadilan Agama Kota Bekasi untuk menjalani pernikahan. Setelah itu, tersangka kita bawa ke Mapolsek Setu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Aiptu Parjiman.[MIN/POB]

BEKASI TOP