
Perluasan sistem ganjil genap di Ibukota Jakarta yang sudah diberlakukan mulai 1 Agustus 2018, dengan aturan mulai pukul 06:00 – 21:00 setiap hari dari Senin – Ahad, Polisi telah melakukan penegakkan hukum bagi 1.102 pelanggar yang dikenai tilang.
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal bagi para pelanggar Rp500 ribu.
Lokasi Perluasan:
- Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
- Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.
- Jalan HR Rasuna Said.
- Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, menyatakan pada jalur atau titik-titik yang belum dipasang rambu tidak akan ditilang.
KLIK : Hari Pertama Ganjil Genap, 1102 Pengendara Mobil Ditilang
Untuk menghindari tilang dan denda Rp500 ribu, pengendara dpat melalui jalur alternatf di bawah ini:
Jalur Alternatif:
- Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya.
- Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dan seterusnya.
- Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
- Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
- Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.
- Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arah barat).[ZUL/POB]

