posbekasi.com

Hari Pertama Ganjil Genap, 1102 Pengendara Mobil Ditilang

Petugas menilang pengendara yang melanggar aturan Ganjil Genap.[TMC]
JAKARTA | POSBEKASI.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengungkapkan, sebanyak 1.102 pengendara ditilang pada hari pertama penerapan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap.

“Mayoritas mereka mengaku lupa kalau tanggal itu tanggal ganjil. 1.102 pengendara yang melanggar ditilang,” kata Kombes Yusuf, Kamis 2 Agustus 2018.

KLIK : Awas! Pelanggar Ganjil Genap Kena Denda Rp500 Ribu

Sedangkan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menyatakan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap paling banyak di penggal-penggal baru perluasan wilayah ganjil genap, yakni Pancoran.

“Kalau penggal lama seperti Sudirman-Thamrin sudah tidak terlalu banyak pelanggaran,” terangnya.

Dimana perluasan wilayah ganjil genap untuk pengendara mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam, yakni dari pukul 06:00 – 21:00 dari hari Senin – Ahad.[ZUL/POB]

BEKASI TOP