
“Mayoritas mereka mengaku lupa kalau tanggal itu tanggal ganjil. 1.102 pengendara yang melanggar ditilang,” kata Kombes Yusuf, Kamis 2 Agustus 2018.
KLIK : Awas! Pelanggar Ganjil Genap Kena Denda Rp500 Ribu
Sedangkan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menyatakan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap paling banyak di penggal-penggal baru perluasan wilayah ganjil genap, yakni Pancoran.
“Kalau penggal lama seperti Sudirman-Thamrin sudah tidak terlalu banyak pelanggaran,” terangnya.
Dimana perluasan wilayah ganjil genap untuk pengendara mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam, yakni dari pukul 06:00 – 21:00 dari hari Senin – Ahad.[ZUL/POB]

