posbekasi.com

Pemkab Bekasi Siapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Menanama padi.[DOK]
CIKARANG | POSBEKASI.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama pansus 28 DPRD sedang membahas Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau lahan abadi pertanian.

Raperda itu dinilai sangat penting diundangkan agar lahan pertanian tidak mengalami penyusutan akibat banyaknya industri dan pemukiman.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim mengatakan bahwa setelah batal diajukan tahun lalu karena terkendala naskah akademik, akhirnya pemerintah daerah bersama DPRD tengah membahas perda lahan abadi pertanian.

KLIK : Wabup Eka Panen Raya di Cibarusa

“Dalam perda itu nantinya, ada sebanyak 33.000 hektar lahan pertanian yang tidak boleh diganggu gugat keberadaannya, sesuai dengan Perda Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2011,” ucap Abdul Karim di Kantornya, Cikarang, Selasa (3/7).

Saat ini lahan di Kabupaten Bekasi sebanyak 52.000 hektar, oleh karena itu lahan yang ada harus dipertahankan.

Menurutnya, bisa saja nanti lahan pertanian akan dibeli oleh pemerintah daerah untuk dijadikan lahan abadi, karena sebagian besar dari lahan pertanian itu sudah dimiliki oleh pengembang maupun orang dari Jakarta, sedangkan masyarakat yang berprofesi sebagai petani hanya menggarapnya saja.

KLIK : DPRD Jabar: Organisasi Tani Peran Penting Kemajuan Petani

“Dalam perda itu juga nantinya akan memuat mengenai sinergitas antara organisasi perangkat daerah baik dari sisi perizinan, tata ruang dan perencanaan daerah sehingga jika ada perusahaan yang mengajukan pembangunan maka harus dilihat dulu, apakah lahan yang mereka dibangun diatas lahan abadi atau bukan,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah memetakan ada sebanyak 13 kecamatan yang akan menjadi lahan abadi.

Sumber: dakta.com

BEKASI TOP