
Dia mengatakan, jenis alat peraga yang akan diturunkan petugas adalah baliho, spanduk, brosur, poster dan pamflet.
Seluruh media informasi ini, kata dia, tersebar di seluruh lingkungan Kota Bekasi termasuk ruas jalan protokol
Adapun ruas jalan protokol tersebut seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Djuanda, Jalan Sultan Agung, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Cut Meutia, Jalan Mayor Hasibuan, Jalan Chairil Anwar , Jalan KH. Noer Alie dan sebagainya.
KLIK : Kombes Indarto Pastikan Pilwakot Bekasi Kondusif
“Sudah saya instruksikan kepada seluruh personel di tingkat kecamatan agar menurunkan alat peraga kampanye pada Ahad 24 Juni 2018,” kata Cecep, Rabu 20 Juni 2018.
Menurut Cecep, penurunan kampanye ini bertujuan untuk menghargai para pemilih dalam menentukan pilihannya.
Selama tiga hari, pemilih diberi waktu untuk memikirkan secara matang calon kepala daerahnya.
“Kami imbau kepada masyarakat yang memiliki hak pilih agar menetukan pilihannya ke TPS terdekat,” tandasnya.[adv/humas]

