
BEKASI KOTA, POSBEKASI.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir SE.M.IPol, melontarkan kritik reflektif yang tajam menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026. Ia mendesak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memanfaatkan luka masa lalu sebagai komoditas politik yang memecah belah bangsa, melainkan mengubahnya menjadi pondasi kemanusiaan.
“Ada luka yang tak perlu kembali berdarah untuk mengajarkan kita arti sejarah. Jangan biarkan memori kelam memecah belah persaudaraan kita hari ini! Sebaliknya, jadikan itu pelajaran mahal untuk merawat persatuan, menjaga kemanusiaan, dan mencintai Indonesia tanpa syarat,” tegas Syahrir secara lugas menanggapi dinamika kebangsaan saat ini.
Pernyataan legislator Jawa Barat tersebut berkelindan dengan langkah resmi Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Republik Indonesia yang baru saja menerbitkan Surat Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026. Melalui surat bernomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tertanggal 23 September 2026, negara mengomandoi pelaksanaan upacara nasional di bawah payung tema besar: “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Secara historis, peringatan Nasional 1 Oktober ini berakar dari rentetan pergolakan politik dan tragedi kekerasan yang memuncak pada transisi 30 September hingga awal Oktober 1965. Tragedi berdarah tersebut merenggut nyawa enam jenderal dan seorang perwira pertama TNI Angkatan Darat, yakni Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, serta Pierre Andreas Tendean.
Jasad para kesatria yang kini menyandang gelar Pahlawan Revolusi tersebut ditemukan di dalam sebuah sumur tua di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi penemuan ini kemudian dibangun menjadi Kompleks Monumen Pancasila Sakti yang diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973, dan kini memegang status cagar budaya tingkat nasional sebagai episentrum upacara kenegaraan tahunan.
Terkait narasi sejarah yang selama ini melekat, Syahrir secara terbuka mengingatkan publik untuk bersikap matang dan menghentikan klaim sepihak yang tidak berdasar. Walau dalam catatan resmi pemerintahan masa lalu peristiwa ini diidentifikasi sebagai pengkhianatan G30S/PKI, ia menekankan bahwa diskursus akademik mengenai aktor dan motif di balik peristiwa 1965 terus bergerak dinamis. Penentuan tanggung jawab historis, menurutnya, harus ditempatkan secara proporsional sesuai validitas sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan atas dasar sentimen kelompok.
Secara legalitas formal, cikal bakal peringatan 1 Oktober bermula dari keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat pada 17 September 1966. Kekuatan hukumnya kemudian diperkokoh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 yang ditandatangani di Jakarta pada 27 September 1967. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh rakyat Indonesia menyelenggarakan upacara secara khidmat demi mengukuhkan kembali Pancasila sebagai dasar filosofis negara yang tak tertandingi.
Di akhir pernyataannya, anggota legislator Komisi I ini menyelipkan tuntutan moral yang mendalam agar bangsa ini mampu memutus rantai dendam sejarah demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
“Semoga Indonesia selalu damai, rakyatnya bersatu padu, dan generasi mendatang tidak lagi memikul beban luka masa lalu, melainkan melangkah maju membawa harapan dan masa depan yang gemilang!” pungkas Syahrir. [adk]

