
“Jika ada ASN yang memang sengaja tidak masuk atau bolos tanpa alasan yang jelas, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Minimal berupa sanksi administrative,” kata Ruddy, kemaren.
Menurut Ruddy, dia telah meminta Inspektorat Daerah dan BKPPD untuk bisa mengawasi sekaligus mendata ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja nanti di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinasnya.
KLIK : Pejabat Walikota Ucapkan Idul Fitri Untuk Warga Bekasi
“Saya meminta kepala BKPPD bersikap tegas atas manajemen kepegawaian serta semua aturan yang melekat kepada ASN,” ujarnya.
Dikatakannya, ASN yang tidak masuk akan rugi karena berdampak terhadap pengurangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) yang notabene berbasis daftar hadir.
KLIK : Muspida Kota Bekasi Keluarkan Imbauan Jelang Takbiran Ke Warga
Pasca libur Idul Fitri 1439 H ini, Ruddy berharap ASN dapat menjalankan tugasnya secara normal pada hari pertama masuk kerja dengan pelayanan maksimal pada masyarakat.
“Libur yang diberikan pemerintah lebih dari cukup, jadi tidak ada alasan bagi ASN tidak masuk pada hari Kamis nanti,” tambahnya.[adv/humas]

