
Di antara sanksi diskualifikasi yang bisa dikenakan paslon yakni, jika dianggap melakukan lebih dari 50% pelanggaran Pilkada.
Demikian ditegaskan langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti. Menurutnya, selama ini lembaganya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada Paslon, karean harus mengkaji unsur pelanggarannya.
KLIK : Lha, KPU Larang Parpol Pasang Gambar Ketum
“Jadi, setiap pelanggaran dari paslon tentu harus kita lakukan kajian-kajian dahulu untuk memproses salah satunya, meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Novita saat Seminar Sosialisasi Pilkada Serentak 2018 di kantor RW 9, kelurahan Arenjaya.
Dia mengaku, Panwaslu baru bisa bertindak ketika ada unsur pelanggaran yang dipenuhi,”Bila unsurnya terpenuhi baru sanksi kita berikan. Adapun saksi diskualifikasi yang bisa diberikan paslon di antaranya, terbukti melakukan pelanggaran money politik,” tambah Novita.[REL/ISH/POB]

