posbekasi.com

DPRD Akan Gelar Langkah Konstitusional Copot Jabatan Sekda Rayendra

Sekda Pemko Bekasi Rayendra Sukarmadji dan Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah.[IST]
BEKASI, POSBEKASI.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) menyimpulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji melakukan pelanggaran disiplin. Kategori pelanggarannya level sedang.

Rayendra dinilai terbukti tidak netral pada Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi 2018. Ia aktif mengupayakan pemenangan pasangan calon (paslon) petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto.

Menanggapi hasil putusan KASN tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Chairuman Juwono Putro meminta ketegasan Penjabat Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusumah. Hal ini terkait posisi ketua Majelis Kode Etik yang dijabat oleh Sekda sendiri. Sementara yang bersangkutan terancam dicopot jabatannya sebab integritasnya cacad, sesuai putusan KASN.

KLIK : Diperiksa Panwaslu, Rayendra Akui Bukti Rekamannya Asli

“Kami meminta Sekda dicopot jabatannya. Ini sangat penting untuk menghadirkan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat,” tandas Chairuman kepada PemiluUpdate.com, di Kota Bekasi, Senin, 7 Mei 2018.

Menurutnya, seorang ASN yang terbukti tidak netral pada pemilu maka otomatis integritas sudah rusak. Rayendra tak layak lagi menjabat sebagai Ketua Majelis Kode Etik dan Ketua Desk Pilkada (Pemilihan Umum Kepala Daerah), serta posisinya sebagai Sekda.

“Sangat sensitif, ketika sudah kehilangan integritas dan kepercayaan sosial terhadap Sekda. Harusnya dicopot atribut-atribut jabatannya yang memiliki posisi politik. Yakni, Ketua Majelis Kode Etik, Ketua Desk Pilkada, dan jabatan Sekda-nya,” tegas Chairuman.

DPRD Bersikap

Setelah Pejabat Wali Kota Bekasi mendapatkan surat dari Komisi ASN, lanjut Chairuman, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi akan menggelar langkah konstitusional guna menyikapi secara profesional dan obyektif terkait ketidaknetralan Rayendra. Ia menjamin seluruh proses yang segera dilakukan dalam koridor keadilan, transparan, dan cepat.

KLIK : Waw, “Ketua Panwaslu Seret Rayendra”

“Kami harapkan ini menjadi pelajaran kehatian-hatian bagi ASN. Hal ini menjadi kasus kali pertama seorang sekda terlibat tindak pidana pemilu. Ke depan ASN harus lebih berhati-hati dalam berkomunikasi secara politik sehingga tidak terlibat kegiatan politik praktis,” harapnya.

Chairuman juga meminta agar ASN fokus dan serius memelihara kualitas pelayanan publik selama pilkada berlangsung. Mereka harus menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk memilih tanpa perlu adanya pengaruh atau arahan dari ASN.

“Kami juga meminta Gubenur Jawa Barat serius menyelesaikan masalah ini agar kepercayaan masyarakat atas ketidaknetralan ASN di Kota Bekasi bisa dikembalikan,” tukas Chairuman lagi.

Sumber: PemiluUpdate.com

BEKASI TOP