posbekasi.com

Kartu Bekasi Sehat “Palsu” Diduga Mobilisasi Politik?, Ini Kata DPRD Kota Bekasi

KBS resmi yang dikeluarkan Pemko Bekasi masa kepemimpinan Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu masih terpasang di Kantor Kecamatan Mustika Jaya. Foto direkam pekan lalu.[POB]
BEKASI, POSBEKASI.COM – DPRD Kota Bekasi meminta Pemko Bekasi mengusut beredarnya Kartu Bekasi Sehat (KBS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ditenggarai “palsu” dan diduga sengaja dicetak untuk memobilisasi kepentingan politik tertentu pada perhelatan Pilkada Kota Bekasi 2018.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Chairuman Juwono Putro dalam press realesenya, Rabu 25 April 2018.

Chairuman mensinyalir adanya penyalahgunaan pembuatan KBS dapat menimbulkan kerugian APBD Kota Bekasu, pembuatan tanpa resmi oleh Pemko Bekasi dalam hal ini atas persetujuan dan tandatangan Pj Walikota Ruddy Gandakusumah artinya KBS tersebut illegal.

“Kalau tanpa persetujuan dan tidak ada tandatangan Pj Walikota yang saat ini memimpin Kota Bekasi maka pembuatan itu jelas illegal. Kasihan masyarakat menerima kartu palsu yang bisa saja nantinya tidak terdaftar dalam server basis rumah sakit penerima KBS,” terangnya.

KLIK : Pemko Bekasi Utang Kartu Sehat Rp25 M

Lebih lanjut Chairuman mendesak Pj Walikota untuk mengecek dan melakukan pengawasan ekstra atas dugaan pembuatan KBS secara illegal.

“Komisi I meminta Pj Walikota dan Sentra Gakkumdu Kota Bekasi untuk mengecek pembutaan KBS dan mengawasi dengan sungguh-sungguh agar tidak disalah gunakan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat,” pintanya.

Dikatakannya, bila benar nantinya terdapat pembuatan KBS dan pendistribusian secara kolektif pula, hal itu masuk unsur pidana pemalsuan dan penipuan.

“Jangan sampai niat baik Pemko Bekasi untuk mengurus kesehatan warga tapi dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. DPRD Kota Bekasi mendukung Pemko Bekasi memberikan pelayanan kesehatan garatis, tapi jangan dilakukan dengan prosedur yang melanggar hukum apalagi untuk kepentingan politik. Ini tidak bisa kita biarkan, harus diusut,” ungakpanya.

KLIK : Catat!, Kartu Bekasi Maju Lebih “Sakti” dari Kartu Bekasi Sehat

Untuk pengusutan duagan pembuatan KBS illegal lanjut Chairuman, meminta Pj Walikota Bekasi menggandeng kepolisian dan kejaksaan.

“Pj Walikota harus berani mengusutnya, tentu saja dengan meminta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan agar tidak menimbulkan kerugian APBD,” ujarnya.

Sebagaimana diketauhi Walikota Bekasi Rahmat Effendi resmi meluncurkan KBS, pada Senin 16 Januari 2017.

Setahun kemudian, akibat banyaknya peminat KBS tunggakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Bekasi ke rumah sakit swasta meningkat Rp10 miliar. Dimana pada tahun 2016, Kota Bekasi memiliki utang hingga Rp15 miliar, hingga total utang pada 2017 menjadi Rp25 miliar.

Namun demikian, Pemko Bekasi tetap melunasi tunggakan tersebut karena sudah mengalokasikan dana sebesar Rp100 miliar pada 2017 lalu.[REL/POB]

BEKASI TOP