posbekasi.com

Herkoes Minta Panwaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral

Ilustrasi

posBEKASI.com, BEKASI – Selama tahapan Pilkada 2018, sejumlah pelanggaran berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dipelajarai oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi.

Atas dasar itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi Heri Koeswara, meminta agar Panwaslu menindak tegas ASN yang terlibat politik praktis.

Ia mendorong agar Panwaslu dapat melanjutinya hingga di meja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu ditujukan agar menimbulkan efek jera kepada oknum ASN.

“Sanksi itu sepertinya harus diperberat sehingga ASN jera. Pelanggaran itu juga harus dihentikan jika tidak terbukti. Soalnya, akan berpotensi menimbulkan persoalan birokrasi di pemerintahan,” kata Herkoes sapaan akrabnya, Jumat 23 Maret 2018.

Herkoes melanjutkan, jika ASN tidak netral dalam Pilkada 2018 maka imbasnya akan merugikan masyarakat karena pelayanan publik bisa dipastikan terganggu.

Ia juga mengatakan sanksi berupa teguran dinilai  terlalu ringan sehingga banyak ASN yang dengan sengaja melanggar aturan.

“Itu berimbas pada kondusifitas dalam birokrasi menjadi terganggu karena di tubuh ASN terjadi pembedaan dukungan kepada calon kepala daerah,” tandasnya.

Sementara, Panwaslu memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang diduga dilakukan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukamardji.

Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti, menyatakan, penghentian kasus atas dasar tidak terpenuhinya syarat materil pelaporan yakni berkenaan saksi-saksi yang tadinya perlu dihadirkan untuk memberikan keterangan, namun tak kunjung datang padahal sebelumnya telah disurati.

Novita menerangkan mekanisme penanganan pelaporan mempunyai batas waktu yaitu selama lima hari sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Maka karena ketidakdatangan saksi berikut pertimbangan aturan akhirnya kasus dihentikan.

“Sejak pemanggilan pertama Sekda pada Sabtu 17 Maret hingga hari ini Kamis 22 Maret, terhitung sudah lima hari proses ini berjalan, jadi waktunya sudah habis, dengan begitu proses penyidikan tidak bisa lagi kita lanjutkan,” ujar Novi Kamis 22 Maret 2018.[REL/POB]

BEKASI TOP