posbekasi.com

Ketua Komisi I: “Pejabat Tinggi Eselon Pemko Bekasi Lakukan Upaya Pembodohan Politik pada ASN”

Ilustrasi

posBEKASI.com, BEKASI – Ketua komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Chairuman Juwono Putro, menyatakan ada upaya pembodohan politik yang diduga dilakukan oleh eselon tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi, terkait netralitas ASN pada momentum Pemilihan Walikota Bekasi 2018.

“Ada upaya pembodohan politik, justru dilakukan oleh eselon tertinggi ASN Kota Bekasi akibat tidak paham aturan hukum yang mengatur netralitas ASN, dan ini sudah menjadi ranah pengawasan penyelenggara pemilu, yaitu Panwaslu dan KPUD, serta DPRD, dalam hal ini Komisi 1 DPRD yang mengawasi kerja Panwas serta mitra kerja eksekutif (Pj Walikota) dalam bidang pemerintahan dan sosial politik,” kata Chairuman dalam siaran persnya yang diterim posbekasi, Ahad 18 Maret 2018.

Dikatakan Chairuman, terkait substansial ASN wajib bermental pelayan masyarkat dan netral pada sikap politik praktis.

Lebih lanjut politisi PKS ini juga mencermati persoalan substansial ASN dalam 3 hal antara lain:

  1. ASN tidak memiliki pemahaman tentang Netralitas ASN yang benar, sehingga sulit membedakan antara pilihan hak politik individu dalam memilih yang dijamin Undang undang dengan kode etik ASN dan larangan publikasi pilihan politik yang memperlihatkan atau mempertontonkan pilihan politik tersebut di ranah publik, bahkan dengan sengaja mempengaruhi pilihan orang lain, sehingga dengan sengaja melanggar peraturan netralitas ASN.
  2. ASN tidak dapat membedakan antara loyalitas kepada Walikota sebagai Kepala Daerah (atasan), dengan Ex. Walikota sebagai figur politik yang maju dalam Pilkada dan tidak terkait sama sekali dengan Tupoksi ASN.
  3. Politik balas jasa di internal ASN (birokrasi), merupakan budaya yang tidak produktif, yang membangun budaya Asal Bapak Senang (ABS), mengabaikan basis kinerja, kompetensi, dan profesionalisme ASN. Budaya politik balas budi bersifat transaksional, berbasis keuntungn personal.

“Untuk itu kembalikan pada pilihan masyarakat, dan ini bukan ranah ASN. ASN wajib netral,” ucapnya.

Sebagaimana diwartakan berbagai media, Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukamardji diduga tidak netral dalam Pilwalkot Bekasi karena ditenggarai mengajak ASN untuk memilih salah satu pasangan calon Walikota Bekasi.

Sedangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi telah melayangkan surat panggilan untuk mengklarifikasi Rayendra Sukamardji, pada Sabtu 17 Maret 2018.

Namun, klrafikasi atas dugaan tidak netralnya pejabat eselon ASN tersebut karena sesuatu hal Rayendra diinformasikan tidak hadir memenuhi panggilan di Kantor Panwaslu Kota Bekasi, Jalan Mayor Hasibuan No 4 Margahayu, Bekasi Timur.[REL.POB]

BEKASI TOP