Gabungan petugas yang meratakan bangli dengan menggunakan eskavator tanpa perlawanan dari warga pemilik bangli terdiri dari 100 personel Satpol PP, 55 personel kepolisian dan 35 personel TNI.
“Penertiban bangli ini berdasarkan rekomendasi Dinas Damkar. Selain keberadaan bangli juga melanggar Perda tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya.
Area bangle yang diratakan itu seluas 500 meter rencananya akan dijadikan taman. “Kalau dibiarkan khawatirkan akan muncul lagi bangle, jadi akan dibuat taman,” katanya.[MET/POB]