Bahkan, Muhammad Kurniawan, menyindir Rayendra tidak mengerti aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika benar ada statemen ASN seperti itu sangat disayangkan, karena aturan tentang netralitas ASN kan jelas. Bukan soal gentle atau tidak, tapi ngerti aturan apa nggak!,” demikian Muhammad Kurniawan kepada sejumlah awak media seperti keterangan persnya yang diterima posbekasi.com, Jumat 16 Maert 2018.
Pernyataan keras tersebut diucapkan Muhammad Kurniawan menanggapi dugaan tidak netralnya Rayendra Sukarmadji sebagai ASN Kota Bekasi dinilai berpihak untuk paslon nomor urut satu Rahmat Effendi – Tri Adhianto.
Sebagaimana disampaikan Rayendra Sukarmadji, pada Senin 12 Maret pukul 13.00, tepatnya saat pelantikan Plh Walikota Bekasi di Aula Nonon Sontani, Pemko Bekasi. Rayendra memberikan sambutan yang berisi dukungan terhadap pasangan calon nomor urut satu. Bahkan ada kata-kata yang menjurus pada ajakan kepada para ASN yang hadir saat itu untuk memilih kembali petahana.
“Saudara-saudara sekalian sudah dewasa. saya kira tidak perlu ada penegakan bahwa tentang netralitas. saudara-saudara bisa melihat sejauh mana langkah-langkah pimpinan kita sebelumnya memperhatikan saudara sekalian, dan saudara bisa memilih karena saudara punya hak pilih,” kata Rayendra saat sambutan.
Rayendra melanjutkan, adanya Display Picture (DP) WhatsApp simbol Satukan Langkah dengan Hati yang Ikhlas yang dipakai para ASN bukanlah masalah besar dan tidak perlu dipermasalahkan.
“Adanya DP Satukan langkah dengan Hati yang Ikhlas, itu perintah saya. Anda jangan takut apapun juga. catat itu! Satukan Langkah menurut saya, kita sekarang ini kan kita sedang tahun politik. kita harus satukan kekuatan di ASN itu. Semua OPD dan kepala staf andalan saya dan. Saya harus bertanggung jawab. oleh karena itu Anda jangan ragu, jangan takut. Apa yang jadi masalah? tidak ada masalah. Saya siap tanggung jawab di manapun juga,” ucap Rayendra.
Kurniawan meminta Rayendra dan juga jajaran ASN lainnya agar menjaga netralitas seperti yang tercantum dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB).
Kementrian Menpan RB memberlakukan larangan para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berswafoto (selfie) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah, kemudian menggungah foto itu ke media sosial. Larangan ini mulai berlaku 1 Januari 2018.
Dalam surat edaran Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Menpan RB, Asman Abnur itu menyebutkan, ancaman sanksi pun disiapkan bagi PNS yang nekat melanggar kebijakan ini, mulai sanksi administratif hingga pemecatan.[REL/POB]