Komisioner Bidang Penindakan Panwaslu, Muhammad Iqbal, mengaku telah melayangkan surat undangan klarifikasi yang ditujukan Sekda Kota Bekasi, atas dugaan pelanggaran kode etik ASN, pada Jumat 16 Maret 2018 siang.
“Kita menerima laporan dari masyarakat dan juga memang ada temuan yang mengharuskan kita memanggil Pak Sekda untuk memberikan klarifikasi,” ujar Iqbal di kantornya seperti dikutip dari laman bekasimedia.com, Jumat 16 Maret 2018.
Proses klarifikasi rencananya akan dilakukan besoksiang di Kantor Panwaslu Kota Bekasi, Jalan Mayor Hasibuan No 4 Margahayu, Bekasi Timur.
Sebelumnya Komisi 1 DPRD Kota Bekasi juga sempat menanggapi dugaan tidak netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi dalam gelaran Pilkada Kota Bekasi Tahun 2018.
“Jika benar ada statemen ASN seperti itu sangat disayangkan, karena aturan tentang netralitas PNS kan jelas. Bukan soal gentle atau tidak, tapi ngerti aturan apa nggak!” demikian anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan kepada sejumlah awak media, Jumat 16 Maret 2018.[REL/POB]