posbekasi.com

Kombes Indarto Sebut Pabrik Pencucian Jeans Illegal

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto.[DOK]
POSBEKASI.COM, BANTAR GEBANG – Pabrik PT ML pembuang limbah beracun bekas pencucian dan pewarna celana jeans di Pangkalan III, Kelurahan Cikiwul, Bantar Gebang, Kota Bekasi, digerebek Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 17 Januari 2018.

Pabrik yang pernah disegel aparat Pemko Bekasi itu masih membandel dengan membuang limbah ke Kali Bekasi hingga mencemari lingkungan

“Pengaduan masyarakat soal limbah yang mencemari lingkungan kita lakukan penggerebekan dengan memeriksa ke pabrik tersebut. Penggrebekan ini buntut dari kasus pencemaran aliran kali yang belakangan meresahkan warga Bekasi dan sekitarnya,” kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Kamis 18 Januari 2018.

Dikatakannya, pabrik PT ML dinilai terbukti melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

“Ada beberapa indikasi pelanggaran pidana. Selain itu PT ML tidak dilengkapi izin alias ilegal. Dimana pada Oktober 2017, PT ML sempat disegel Pemko Bekasi, tapi masih membandel dan tak mengindahkan pengelolaan limbah sesuai aturan,” katanya.

Lebih dalam Kapolres menyebutkan bahan berbahaya dan beracun itu dalam penyimpanan dan pengelolaannya, harus ada izin.

Pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan 5 orang untuk dimintai keterangan, setelah itu akan dilakukan gelar perkaraan dan konstruksi hukum pelanggaran. “Saat ini sudah 5 orang diperiksa, mungkin bisa bertambah,” katanya.[ISH/POS2]

BEKASI TOP