posbekasi.com

KPU Tunggu Pencairan Sisa Anggaran Pilkada Kota Bekasi

SiBeksi

POSBEKASI.COM, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berharap agar sisa alokasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 sebanyak Rp38 miliar segera cair. Pasalnya, anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya tes kesehatan narkoba dan psikologis terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah mendaftarkan diri.

“Pada tahun 2017, anggaran yang telah terserap sebesar Rp4,7 miliar dari Artinya di tahun ini harus cair anggaran sebesar Rp38 miliar,” kata Komisioner KPU Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Kanti Prayogo, seperti dikutip dari laman KPU Kota Bekasi, Kamis 11 Januari 2018.

“Tenggat waktu saat ini adalah tes kesehatan dan psikologis Bapaslon, semuanya membutuhkan anggaran untuk pihak ketiga seperti rumah sakit, Ikatan Dokter Indoesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” sambungnya.

Kanti berharap betul agar Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat segera mencairkan dana Pilkada 2018. “Karena saat itu disepakati pada pergantian tahun 2017-2018, dana hibah sebesar Rp38 miliar itu dapat langsung cair untuk mengisi kegiatan lainnya dalam tahapan Pilkada serentak 2018,” ujar dia.

Kalaupun terlambat, KPU Kota Bekasi meminta agar Pemerintah Kota Bekasi dapat menyetujui pos anggaran perseorangan sebesar Rp1,5 miliar yang tidak terpakai agar dapat digunakan untuk anggaran kegiatan lain. KPU Kota Bekasi sendiri sudah mengajukan hal tersebut ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Kami sudah memberikan laporan, karena dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) kita diatur perubahan terhadap penggunaan harus melapor kepada pemerintah kota,” tutur Kanti.

Karenanya, KPU Kota Bekasi berharap agar sisa dana untuk penggunaan tahapan Pilkada serentak 2018 itu dapat segera dicairkan. Soalnya, masih banyak kegiatan yang akan dilakukan oleh KPU.

“Masih banyak kegiatan yang membutuhkan dana alokasi cukup besar seperti pengadaan, kampanye, pemutakhiran data pemilih, honor PPS dan KPPS,” tandasnya. (Tim)

Ucu kembali mengingatkan, Bapaslon yang mendaftar harus mempunyai 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Saat ini, partai yang baru memenuhi syarat pencalonan adalah dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) dengan 12 kursi dari 50 kursi di legislatif.

Sejumlah partai politik yang mempunyai kursi di DPRD diketahui adalah, PDIP, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Amanat Nasional (PAN).[REL]

BEKASI TOP