Posbekasi.com

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Terkait Penipuan Rp2,4 Triliun

Bareskrim Polri. Posbekasi.com / Dokumentasi

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan dua tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Kedua tersangka yang ditahan adalah Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI.

“Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 10 Feb 2026,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, di Mabes Polri, Selasa (10/2/2026).

Dikatakannya, penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026). Dalam proses tersebut, penyidik mencecar Taufiq dengan 85 pertanyaan, sementara Arie Rizal menghadapi 138 pertanyaan terkait skema penipuan yang dijalankan perusahaan tersebut.

“Terhadap tersangka TA selaku Dirut PT DSI diajukan 85 pertanyaan, sedangkan terhadap ARL total ada 138 pertanyaan yang didalami penyidik terkait aksi penipuan tersebut,” ungkap Ade Safri.

Ade Safri mengungkap modus operandi yang digunakan PT DSI adalah dengan menciptakan proyek fiktif. Perusahaan mencatut data penerima investasi (borrower) lama untuk seolah-olah mengajukan proyek baru guna menarik dana dari para investor.

Lebih lanjut dikatakannya, aksi ini berlangsung dalam periode 2018 hingga 2025 dengan jumlah korban mencapai 15 ribu orang.

“Aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif memakai data penerima investasi yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru,” jelasnya.

Sebagai langkah penyelidikan, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Taufiq Aljufri, Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni. Selain itu, otoritas telah memblokir 63 rekening milik perusahaan serta menyita uang senilai Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, ditambah beberapa aset kendaraan bermotor.

“Penyidik telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang sebesar Rp4 miliar, serta sejumlah kendaraan yang terindikasi hasil penipuan,” tambah Ade Safri.

Para tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ancaman hukuman berat atas kerugian masif yang ditimbulkan. [zul/ish]

BEKASI TOP