posbekasi.com

Ini Modus Lelang Perawan Situs NikahSirri

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar barang bukti situs nikah sirri, Minggu 24 September 2017.[IST]
POSBEKASI.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang sejak Minggu 24 September 2017 dinihari membawa Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri sebagai penyedia wanita baik dewasa maupun anak-anak yang siap dipersunting siapa saja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengungkapkan modus pelaku dalam pola kerja konten situs nikahsirri.com menyediakan sejumlah informasi tentang nikah sirih

“Situs itu juga menyediakan wanita baik dewasa maupun anak-anak yang siap dipersunting siapa saja,” kata Kombes Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kemaren.

Dikatakannya, pelakau mewajibkan pelanggan membayar uang registrasi Rp100 ribu sebagai member akun di situs.

“Setelah membayar maka pelanggarn mendapat akun, pelanggan bisa mendapat akses untuk melihat mitra. Mitra yang dimksudkan adalah daftar orang-orang yang siap untuk nikah siri ynag juga melampirkan orang siap menjadi penghulu, saksi, hingga wali nikah,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, perempuan yang siap dinikahi siri dihargai dengan label token atau koin seharga Rp100 ribu. “Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau berapa koin,” ujarnya.

Setelah member merasa cocok dengan salah perempuan yang disediakan itu diwajibkan membayar duit seharga koin yang tertera. Misal, perempuan itu mematok harga 200 koin, berarti Rp20 juta yang mesti disetor pelanggan. “Pemilik situs dan mitra lantas berbagi hasil,” tambahnya.

Sejauh ini kata Kombes Adi, belum member yang nikah siri. “Penyelidikan sementara belum ada yang sampai nikah siri,” ucapnya.

Penyidik menyangkakan pemilik situs, Aris Wahyudi melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa, yang dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.[ISH]

BEKASI TOP