posbekasi.com

Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Tak Bertambah

DRPD Kabupaten Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang tidak akan bertambah, tetap 50 kursi.

Jumlah kursi DPRD, sudah dituangkan lewat UU Pemilu 2017 Pasal 191. Jumlah kursi legislatif  dilihat dari jumlah penduduk di masing-masing wilayah sesuai UU Pemilu 2017 Pasal 191. Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota di tetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.

Rinciannya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 100.000 dengan memperoleh alokasi 20 kursi. Lebih dari 100.000 sampai 200.000 orang 25 kursi. 200.000 sampai 300.000 orang 30 kursi. 300.000 sampai 400.000 orang 35 kursi.  400.000 sampai 500.000 orang 40 kursi. 500.000 sampai 1.000.000 orang 45 kursi. 1.000.000 sampai 3.000.000 orang 50 kursi , dan lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, memaparkan hasil rekapitulasi jumlah penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tertanggal 5 September 2017, jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi berjumlah 2.554.376 orang.

“Dengan demikian, jumlah  alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Bekasi tidak akan bertambah,” ucapnya dikutip dari laman bekasikab.go.id, Kamis 21 September 2017.

Jumlah kursi DPRD kabupaten Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi melakukan rapat kordinasi dengan KPU dan Dinas

Sebelumnya Senin 18 September 2017, pihak DPRD Kabupaten Bekasi melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, untuk membahas agrerat jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang akan berpengaruh pada penambahan jumlah kursi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi.[MET]

BEKASI TOP