Selain menjaring Maeng Rea Ko, Operasi Yustisi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, juga menjaring 66 orang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepada petugas Maeng Rea Ko mengaku telah resmi sebagai Warga Negara Indonesia ikut suaminya yang menupakan warga asli Indonesia.
“Suami saya WNI. Saya Ikut suami, saya sudah WNI. Oh, saya punya KTP Indonesia ada suratnya juga,” kata Maeng yang mengaku tinggal di Ciangsana, Cibubur, kepada petigas Dukcapil.
Sementara, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi, Nardi, mengakui pihkny menjaring 66 WNI dan satu WNA Korea Selatan.
“Bagi WNI yang terjaring tidak membawa KTP diberikan denda Rp30 ribu. Data akan ditindaklanjuti ke kelurahan dan kecamatan. Yang bener-bener kelupaan tentu kita ingatkan, setiap warga negara yang belum punya identitas kita arahkan untuk membuat KTP melalui perekaman di kecamatan masing-masing,” katanya.[RIS/ISH]
4.