Akibatnya kedua pedgang dan sejumlah petasan berbagai jenis dan ukuran itu dibawa ke Markas Polsek Setu.
“Kedua pedagang kita bawa ke markas untuk dilakukan pembinaan, setelah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual petasan, keduanya kita kembalikan,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, melalui Kasi Humas Polsek Setu Aiptu Parjiman, kepada Posbekasi.com, Jumat 19 Mei 2017.
Sedangkan petasana yang disita akan dimusnahkan dengan cara direndam agar tidak mengeluarkan ledakan. “Barang bukti yang disita kita musnahkan dengan cara direndam agar aman dari ledakan,” tuturnya.
Sebelumnya kata Aiptu parjiman, Polsek Setu telah mengeluarkan larangan jual petasan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H, tapi kedua pedagang yang masih nekad itu adalah, M Sapri, warga Kampung Setu, RT02/03, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabuapten Bekasi.
“Sedangkan seorang pedagang lagi berasal dari Lampung, yakni Junaidi, warga Jalan Udang ll, Lingkungan ll, RT01/16, Desa Garuntang, Bandar Lampung Timur,” katanya.
Kedua pedagang tersebut terjaring razia oleh Aiptu Agus Sudarmaji dari Unit Reskrim bersama anggota saat melakukan operasi petasan di Jalam MT Haryono, Setu.[IMA]
4.