posbekasi.com

Operasi Cipkon Polsek Setu Sasar Warung Miras Kampung Burangkeng

Anggota Polsek Setu saat merazia warung milik JLG di Kampung Burangkeng yang menjual miras, Selasa 16 Mei 2017.[RAD]
Anggota Polsek Setu saat merazia warung milik JLG di Kampung Burangkeng yang menjual miras, Selasa 16 Mei 2017.[RAD]
POSBEKASI.COM, SETU – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Polsek Setu, kembali menyasar warung yang memperdagangkan minuman keras (miras) secara illegal di Kampung Burangkeng, RT08/09, Dessa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa 16 Mei 2017, pukul 12:30.

Pemilik warung JLG,54 tahun, merupakan target operasi miras yang dilakukan Polsek Setu, karena pelaku selama ini merupakan penjual miras yang diketauhi warga yang kemudian dilaporkan ke Polsek Setu.

“Ya, ada informasi warga JLG menjul miras dan warga merasa resah dengan perdagangannya yang membuat kalangan atau anak muda jadi mabuk-mabukan akibat miras,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, melalui Kasi Humas Polsek Setu Aiptu Parjiman, kepada Posbekasi.com di Maposlek Setu, Selasa 66 Mei 2017.

Dari warung JLG yang dirazia polisi berhasil menyita satu karton berisi 12 botol miras merek intisari. “Polisi langsung mengangkut barang bukti dan membawa JLG ke Mapolsek untuk dimintai keterangannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperdagangkan miras,” terangnya.

“Dalam tiga hari berturut-turut ini, sudah puluhan botol miras dari berbagai merek yang disita disejumlah warung kelontong maupun warung jamu di wilayah hukum Polsek Setu yang menjual miras,” tambahnya.[RAD]

BEKASI TOP