Posbekasi.com

Kuat Ma’ruf Vonis 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri FS, Ricky Rizal. (Foto: Imam/Antara)

POSBEKASI.com | JAKARTA – Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), divonis 15 tahun penjara. Vnis dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap NYH atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyatakan, KM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KM. Dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya.

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut KM dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama FS dan istrinya, PC, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu RE atau Bharada E dan Bripka RR.

RR 13 Tahun Penjara

Sementara, Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri FS, Ricky Rizal (RR), divonis 13 tahun penjara. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menilai, brigadir kepala (bripka) RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bripka RR dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, RR menjadi terdakwa bersama FS dan istrinya, PC. Serta rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.

Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar. Khususnya Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.[rri/ant]

BEKASI TOP