posbekasi.com

Akibat Kawin Sirih dan Beda Agama, 749.618 Anak Bekasi Tak Punya Akta Lahir

Ilustrasi
Ilustrasi

BEKASI (POSBEKASI.COM) – Kepala Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Bidang Pemenuhan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Badruzaman , mengungkpkan sebanyak 749.618 atau 60 persen anak belum memiliki akta kelahiran.

Menurutya, anak-anak yang tidak memiliki akta lahit itu kebanyakan dari orang tuanya yang menikah siri atau berbeda secara agama, sehingga tidak dicatat oleh negara dan tidak memiliki buku nikah.

“Ini yang menyebabkan orang tua kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah, karena salah satu syaratnya adalah melampirkan akta kelahiran,” kata Badruzaman, kemaren.

Karenanya kata Badruzaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi diminta untuk memberi kemudahan pada orangtua mendapatkan akta kelahiran anak.

“Selain berkoordinasi ke Disdukcapil, kami juga berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) agar para orang tua yang berbeda agama dapat dinikahkan ulang secara massal yang akan mendapatkan proses administrasinya tercatat oleh negara. Program ini masih berjalan,” ujarnya.[ISH]

BEKASI TOP