
POSBEKASI.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di pinggir Tol Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku berinisial T alias Gembel berhasil diringkus, sementara tiga rekan pelaku lainnya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Adapun modus operandi, tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran atau korban yang sedang berada di lokasi sepi. Selanjutnya ketika para pelaku sudah menemukan calon korban, pelaku langsung menghampiri korban dan mengancam dengan menodongkan senjata tajam,” ungkap Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Peristiwa berdarah tersebut menimpa seorang pengendara motor pada Senin (4/5) dini hari sekitar pukul 02.25 WIB. Korban yang baru saja pulang dari rumah orang tuanya dipepet oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Para pelaku tidak segan melukai korban dengan senjata tajam untuk merampas harta bendanya.
“Korban dipepet dua unit sepeda motor dan langsung membacok ke tubuh korban, mengenai luka di bagian tangan. Sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan pada saat itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor korban,” jelas AKBP Danang.
Berdasarkan hasil interogasi, motif utama para pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah faktor ekonomi dan ketergantungan narkotika. Tersangka T diketahui memerlukan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli barang haram jenis sabu.
“Adapun motif tersangka yaitu tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari, dan dalam pengembangan tersangka ini juga sebagai kurir narkoba,” kata AKBP Danang dalam jumpa persnya.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal Timsus II Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya membuahkan hasil. Polisi membekuk T di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026), beserta barang bukti berupa ponsel, motor korban, serta motor yang digunakan saat beraksi.
“Jadi pelaku yang sudah berhasil diamankan, setelah dibawa ke kantor Mapolda, dilakukan tes urine, ini positif metamfetamin. Jadi dia juga sekaligus pengguna,” tambah Danang.
Meskipun saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika, status tersangka sebagai kurir terungkap melalui proses pengembangan penyidikan. Saat ini, T telah mendekam di ruang tahanan Dittahti Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk keterangan dia sebagai kurir itu hasil pengembangan, jadi sehari-hari dia juga sebagai kurir. Namun pada saat ditangkap itu tidak ditemukan narkoba, namun di tes urine yang bersangkutan positif,” sambungnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara di jam-jam rawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas pada jam rawan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkas Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

