“Penyelidikan kasus robohnya atap sekolah ini, ternyata diduga adanya tindak pindana pada saat pembangunan ruangan tersebut,” ungkap Kombes Asep kepada wartawan saat meninjau langsung ke sekolah SMA Negeri 1 Muara Gembong, Desa Pantai Mekar Indah, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Selasa 7 Maret 2017.
Lebih lanjut Kombes Asep menyatakan, dalam penyelidikan yang di pimpin Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Marito, telah memeriksa 15 saksi.
“Dugaan adanya tindak pidana ini setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang terdiri dari kepala sekolah, guru-guru, pihak panitia pembangunan sekolah dan murid-murid,” katanya.
Sebelumnya, kehadiran Kapolrestro Bekasi ke SMAN 1 Muara Gembong itu juga untuk membuka police line yang dipasang di dua bangunan kelas yang tiap kelasnya berukuran 8 x 9 meter sejak peristiwa tersebut terjadi pada 28 Februari 2017.
“Lalu untuk masalah penyegelan oleh pihak Kepolisian ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kembali karena ditakutkan jika bangunan tersebut tidak disegel akan menimbulkan penasaran bagi siswa, atau mungkin penduduk sekitar untuk masuk ke bangunan itu kembali. Tapi hari ini juga segel Polisi tersebut akan di copot untuk dilakukannya pembangunan kembali gedung yang telah roboh tersebut,” katanya.
Kunjungan Kapolrestro tampak didampingi Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito dan Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kompol Kunto Bagus Sediyatmoko, Kapolsek AKP Sigit Sudarmono. Juga tampak hadir Camat Muara Gembong Fahruroji, Kepsek SMAN 1 Muara Gembong Ahdar Mandar dan Inspektorat Kemendikbud Sugimin Kirana.[HSB]
4.