posbekasi.com

Polisi Tangkap Pemulung Pengedar Obat Kadaluarsa

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Sebanyak 12 ribu butir obat kedaluarsa siap edar disita polisi dari pengepul JU (53 tahun) di Kampung Bantargebang Utara RT003 RW03, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis 22 Desember 2016.

“Obat kadaluarsa yang disita ini berbagai macam merek dari pengepul yang saat ini kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Komisaris Dedy Supriadi di Bekasi, kemaren.

Pengepulan obat kadaluarsa ini terungkap berkat laporan masyarakat adanya kegiatan pemulung yang kerap mencari dan mengumpulkan obat kedaluwarsa di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Saat kita lakukan penyelidikan ke salah satu rumah pengepul JU dan dilakukan penggeledahan didapatkan tumpukan obat bekas berbagai merk,” katanya.

Obat kadaluarsa yang disita dari rumah UJ adalah, Provital, Nichovition, Formyco, Becom Zet, Trichodazol yang sudah disimpan dalam kemasan tujuh dus. “Obat tersebut ada yang sudah mengalami kedaluwarsa sejak sejak 2013 hingga 2015,” katanya.[ROM]

BEKASI TOP