posbekasi.com

Pencuri Kritis Dihakimi Massa di Jalan Juanda

Pelaku pencurian.[IDH]
Pelaku pencurian.[IDH]
POSBEKASI.COM – Pelaku pencurian di kantor usaha percetakan di Jalan Ir H Djuanda Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, kritis dihakimi warga, pada Senin 5 September  malam.

“Aksi pelaku dipergoki warga sekitar jam 22.30 WIB di sebuah ruko RT 07/01, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur,” kata Ketua RW setempat, Ali Agus di Bekasi, kemaren.

Menurutnya, pelaku yang berjenis kelamin laki-laki itu belum diketahui identitasnya karena saat ditemukan sudah tidak sadarkan diri dan tidak ada identitas di sakunya.

Oleh petugas kepolisian, pelaku kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan. Ali mengatakan kasus pencurian itu terungkap saat pemilik kantor melihat pelaku sedang mengacak-acak sebuah ruangan di lantai empat melalui kamera pengawas (CCTV).

Saat itu, sang pemilik yang juga berada di dalam kantor langsung menghubungi warga dan kepolisian setempat. “Dari laporan itu, warga langsung mengepung pelaku dan menangkapnya,” katanya.

Massa yang kesal dengan ulahnya, lalu menghakimi pemuda yang diperkirakan berusia 25 tahun itu hingga babak belur.

Ali mengatakan kasus pencurian ini merupakan kali ketiganya terjadi di wilayah dia, setelah beberapa pekan sebelumnya, ruko yang dijadikan kantor percetakan itu pernah disambangi pencuri.

“Saat itu pencuri berhasil menggasak uang tunai milik perusahaan dan beberapa ponsel milik karyawan,” katanya.

Menurutnya, pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara melompat pagar gerbang yang tingginya mencapai tiga meter.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Komisaris Polisi Susgarwanto mengatakan tersangka belum bisa dimintai keterangan karena luka yang dialami cukup parah. “Pelaku hanya tertunduk lesu dan belum bisa dimintai keterangan,” kata Susgarwanto.

Saat ditangkap, pelaku hanya mengenakan kaos berwarna coklat dan bercelana jeans tanpa membawa kartu identitas KTP.

“Saya belum bisa menyimpulkan apakah pelaku merupakan orang yang sama dengan pencuri yang pernah menyatroni kantor tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.[ANT/IDH/IMH]

BEKASI TOP