posbekasi.com

Polisi Tangkap Penjual Senpi Rakitan

Senjata api rakitan.[DOK]
Senjata api rakitan.[DOK]
POSBEKASI.COM – Polres Karawag menangkap seorang penjual senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru.

“Pelaku diketauhi warga Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya, mengaku mendapat senpi itu dari salah seorang bernama Iyus, warga Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya,” kata Waka Polres Karawang, Kompol Irwansyah, Rabu 12 April 2017.

Menurutnya, pelaku ditangkap beberapa waktu lalu ketika hendak menjual senpi rakitan pada Fatahilah di wilayah Rengasdengklok. “Pelaku tahan, sedangkan Iyus masih kita buru,” ungkapnya.

Pelaku dijerat melanggar peraturan karena menyimpan, menguasai, membawa dan memiliki senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.[MET]

BEKASI TOP