“Penangkapan kurir ganja berinisial DS itu terjadi pada Senin 5 September 2016 sore,” kata Kabag Humas Polres setempat AKP Marjani, di Karawang.
Dikatakannya, pelaku ditangkap petugas saat akan mengambil kiriman paket ganja seberat 10 kilogram, yang baru dikirim dari Aceh dengan menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang (paket).
Pengiriman ganja seberat 10 kilogram yang baru dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut sebenarnya sudah terdeteksi oleh petugas. Jadi petugas mengikuti proses pengiriman paket ganja tersebut.
Setelah paket ganja tiba di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, ternyata langsung diambil oleh pelaku (DS). Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.
Aparat kepolisian sempat membuka isi paket yang di bungkus rapih menggunakan kardus dilapisi kertas berwarna merah dan dilapisi lakban coklat di dalamnya. “Ternyata benar, paket tersebut berisi ganja yang beratnya mencapai 10 kilogram,” kata dia.
Paket ganja sebanyak 10 kilogram yang diamankan dari pelaku (DS), diketahui milik salah seorang warga Cikangkung Timur, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Pelaku berinisial DS yang telah ditangkap hanya ditugaskan untuk mengambil barang haram itu di tempat jasa pengiriman barang.
“Pelaku yang ditangkap diduga hanya sebagai kurir, yang diperintahkan pemiliknya untuk mengambil paket yang berisi ganja,” katanya.[ANT/SYW]