posbekasi.com

Korban Penganiayaan Rentenir Desak Polisi Tangkap Pelaku

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM- Korban penganiayaan rentenir, Nunung (46), warga Jatimakmur, Pondokgede, Kota Bekasi, minta kepada kepolisian agar kasusnya bisa segera dituntaskan.

“Soalnya pengeroyokan saya ini sudah dilaporkan sejak 31 Mei 2016, tapi sampai sekarang pelakunya masih berkeliaran di lingkungan saya,” katanya di Bekasi, Kamis 1 September 2016.

Dalam laporannya kepada Mapolsek Pondokgede bernomor LP/919-PG/K/V/2016 Resta Bekasi Kota menyebutkan kejadian itu berlangsung di Jalan Sejati RT 03/19, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede.

Perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini awalnya terlibat dalam utang piutang dengan seorang rentenir bernama Ibu Bule pada akhir Mei 2016.

“Saya memiliki utang sebanyak Rp500 ribu kepada salah seorang ibu rumah tangga yang saya kenal sebagai Ibu Bule. Saat dia melakukan penagihan saya masih belum punya uang,” katanya.

Pelaku kemudian naik pitam, lalu menendang paha kiri dan menyikut dada Nunung, bahkan dua rekan Ibu Bule bernama Ibu Inayah dan Ibu Oneng yang mendampinginya, ikut menganiaya Nunung.

Akibat pengeroyokan itu, Nunung mengalami sejumlah luka lebam di bagian badan dan tangannya.

“Saya luka memar kebiruan pada bagian lengan sebelah kiri, dan paha kiri. Selain itu luka lecet di lutut kanan dan rasa sesak di bagian dada,” katanya.

“Saya putuskan untuk membuat laporan polisi. Bahkan untuk memperkuat laporan itu, saya telah mengantongi hasil pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit,” katanya.

Namun hingga Kamis 1 September 2016, pelakunya masih berkeliaran di lingkungan rumahnya. “Ingin mendapat keadilan saja susah. Apa karena saya tidak punya apa-apa, padahal saya cuma ingin mendapat keadilan di mata hukum,” ujarnya.

Secara terpisah, Kapolsek Pondokgede Kompol Sukadi mengatakan lambatnya penanganan kasus itu dikarenakan polisi belum memperoleh bukti kuat perihal penganiayaan terhadap korban. “Hasil visum tidak menunjukan luka bekas pukulan,” katanya.

Pihaknya sampai saat ini sedang berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi dan Jaksa pakah kasus itu masuk dalam perbuatan yang tidak menyenangkan atau penganiayaan. “Sehingga terlapor tidak memenuhi persyaratan untuk penahanan,” katanya.[Imh]

BEKASI TOP