posbekasi.com

Hutan Karawang Dikuasai Kelompok Tertentu

Hutan ynag dipetak untuk kwasan industri.[DOK]
Hutan ynag dipetak untuk kwasan industri.[DOK]
POSBEKASI.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang, akan melakukan evaluasi bersama Perhutani terkait maraknya penguasaan lahan hutan oleh kelompok tertentu dan kalangan pengusaha.

“Kami akan mengundang Perhutani, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), dan pihak terkait lainnya untuk membahas kawasan hutan di Karawang. Kita akan evaluasi semuanya,” kata Sekretaris Daerah Pemkab setempat Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, kemaren.

Ia mengakui saat ini lahan hutan di sekitar kawasan hutan Telukjambe dan sekitarnya banyak dikuasai kelompok tertentu, termasuk dikuasai kalangan pengusaha untuk kepentingan pembangunan industri.

Atas kondisi itulah pihaknya akan melakukan evaluasi secara total bersama Perhutani selaku instansi yang berwenang mengelola kawasan hutan.

Teddy mengatakan, ada beberapa pengusaha yang mengajukan perizinan untuk pembangunan perusahaan atau kawasan industri di atas lahan sengketa. Tetapi pemerintah daerah tidak berani mengeluarkan izin jika lahan tersebut bermasalah.

“Apalagi jika menyangkut lahan hutan yang merupakan kewenangan dari Perhutani, kita tidak bisa ikut campur,” katanya.

Terkait kegiatan pembangunan pagar di sekitar kawasan hutan Telukjambe yang kini dilakukan PT Pertiwi Lestari, untuk kepentingan pembangunan kawasan industri, Sekda mengakui pihak perusahaan itu mempunyai dokumen kepemilikan berupa sertifikat.

“Untuk pengajuan izin dari PT Pertiwi Lestari, Pemkab Karawang tidak bisa menolaknya, karena yang bersangkutan telah menunjukkan bukti kepemilikan,” Saat beredar kabar kalau lahan di lokasi pembangunan pagar PT Pertiwi Lestari itu bermasalah antara kelompok masyarakat tertentu dan Perhutani, Pemkab Karawang tidak sepenuhnya bersalah, karena saat pengajuan izin, perusahaan tersebut bisa menunjukkan kewenangannya atas lahan itu.

“PT Pertiwi Lestari yang akan membangun kawasan industri di wilayah Telukjambe saat mengajukan izin menujukkan bukti kewenangan atas lahan itu berupa HGU, jadi izinnya dikeluarkan,” katanya.

Meski demikian, Sekda mengaku akan tetap mengevaluasi terkait dengan penguasaan lahan yang diklaim menjadi wewenang PT Pertiwi Lestari itu.

Humas PT Pertiwi Lestari Agus S sebelumnya menyatakan, pihaknya berani melakukan pembangunan pagar karena pihaknya memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan di wilayah Telukjambe.

Pembangunan pagar itu sendiri dilakukan sebagai tahap awal pembangunan kawasan industri di atas lahan seluas sekitar 791 hektare wilayah Telukjambe.[ANT/SYA]

BEKASI TOP