posbekasi.com

Layanan Kring Pasien Darurat 119

RSUD Kota Bekasi.(dok)
RSUD Kota Bekasi.(dok)

POSBEKASI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, melayani pasien gawat darurat yang melakukan panggilan melalui nomor telepon 119.

“Kita masuk di dalam 27 Kota Kabupaten se-Indonesia yang dapat diakses layanannya dengan hanya menekan angka 119 agar pasien dapat lebih mudah dalam mengakses rumah sakit umum saat darurat ,” kata Direktur RSUD Kota Bekasi Titi Masrifahati di Bekasi, Rabu (13/7/2016).

Masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis secara cepat dan bebas biaya melalui nomor 119.

Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama Pusat Komando Nasional (NCC) Kementerian Kesehatan dengan Public Safety Center (PSC) yang ada di daerah sejak diluncurkan pada awal Juli 2016.

Titi mengatakan terpilihnya RSUD Kota Bekasi dalam program layanan itu berkorelasi pada upaya penyediaan layanan yang lebih baik dan cepat.

Kondisi RSUD Kota Bekasi, kata dia, saat ini telah mengalami rehabilitasi dengan menambah delapan lantai pelayanan untuk mengakomodasi 1.000-1.500 pasien setiap harinya. “Ruangan tersebut bisa untuk keperluan pasien rawat inap atau rawat jalan,” katanya.

Selain itu, RSUD Bekasi juga telah menyediakan 360 ruang rawat inap bagi pasien tidak mampu. “Memang kondisinya sering ‘full’ (penuh) karena antusias warga dan kepercayaan masyarakat pada RSUD sudah tinggi ,” katanya.

Menurut Titi, daya dukung alat dan tenaga medis juga selalu dilakukan perbaikan dan penambahan guna meningkatkan pelayanan yang lebih baik. “Salah satunya adalah ruang khusus paru sebagai salah satu wujud nyata peningkatan daya dukung RSUD. Jumlah dokter spesialis juga sudah kita penuhi di atas rata rata RSUD lainya,” katanya.

Titi mengatakan RSUD Kota Bekasi saat ini sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga proses audit dana operasional juga dilakukan dengan pihak swasta dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, alur pelayanan 119 dilakukan dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dimulai saat NCC menerima telepon dari masyarakat di seluruh Indonesia.

Kemudian laporan itu diteruskan ke PSC di kabupaten dan kota yang akan segera menangani keadaan gawat darurat tersebut.[ANT/IDH]

BEKASI TOP