posbekasi.com

Terbukti Malapraktik, RS Awal Bros Minta Dievaluasi

RS Awal Bros Bekasi.[DOK]
RS Awal Bros Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM – Keluarga Falya meminta Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengevaluasi operasional Rumah Sakit Awal Bros pascavonis Pengadilan Negeri Bekasi yang menyatakan adanya malapraktik, Senin (27/6/2016).

“Saya bersyukur ada titik terang bahwa meninggalnya anak saya Falya Raafani Blegur (14 bulan) karena ada kesalahan prosedur penanganan oleh RS Awal Bros Bekasi,” kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur di Bekasi.

Dalam sidang putusan perkara yang dipimpin Hakim Frans Haloho diputuskan bahwa RS Awal Bros dinyatakan bersalah dan dituntut ganti rugi materi kepada penggugat sebesar Rp205.500.000.

Menurut dia, majelis hakim menyatakan ada indikasi penyebab meninggalnya Falya akibat pemberian 1 gram antibiotik trisepin oleh pihak rumah sakit tanpa ada persetujuan dari keluarga pasien.

“Seharusnya ada skin test terlebih dahulu apakah antibiotik itu menyebabkan anak saya alergi atau tidak, itupun harus seizin kami selaku keluarga pasien. Namun hal itu tidak dilakukan tim medis hingga akhirnya anak saya meninggal dunia pada 1 November 2015,” katanya.

Dikatakan Ibrahim, keputusan majelis hakim itu perlu dijadikan pertimbangan untuk Pemkot Bekasi melakukan evaluasi operasional guna menghindari jatuhnya korban lanjutan.

“Kalau saya pribadi inginnya RS Awal Bros Kota Bekasi ditutup saja dan dicabut izin operasionalnya,” katanya.

Terkait ganti rugi materil sebesar Rp205.500.000 menurut Ibrahim angka itu tidak terlalu dipersoalkan pihaknya.

“Karena dari awal saya ingin masyarakat tahu, bahwa RS Awal Bros tidak profesional menangani pasien. Lagi pula nominal itu sudah lebih dari yang selama ini saya keluarkan untuk pemakaman anak saya dan pengajian,” katanya.[ANT/IDH]

BEKASI TOP