posbekasi.com

Pemko Maksimalkan Rp11 Juta untuk Ganti Rugi Pembebasan Jalan Jatiasih

Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat memantau untuk pelebaran Jalan Jatiasih.[IST]
Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat memantau untuk pelebaran Jalan Jatiasih.[IST]
POSBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan ganti rugi pembebasan lahan proyek pelebaran Jalan Raya Jatiasih maksimal Rp11 juta untuk permeter persegi.

“Harga sesuai arahan tim penaksir harga, permeternya pemilik dibayar Rp10 juta-11 juta, tapi sesuai dengan jenis kepemilikan dari administrasinya,” kata Kepala Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sudiana di Bekasi, Kamis 27 Oktober 2016.

Saat ini sedang dilakukan pendataan administrasi kepemilikan untuk melakukan pembebasan lahan tercatat 54 pemilik dari 58 bidang tanah yang terletak di sisi Jalan Raya Jatiasih mulai dari simpang Komsen hinga simpang Pasar Rebo sepanjang 200 meter.

“Kita juga tengah mengkalkulasi dana kompensasi bagi penebangan pohon yang produktif maupun tidak di lokasi pembebasan. Pohon-pohon juga harus kami ganti karena ada aturannya,” terang Sudian.

Proyek perluasan Jalan Raya Jatiasih tersebut memanfaatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2016 sebesar Rp90 miliar. “Rp60 miliar di antaranya untuk pembangunan fisik jalan dan sisanya untuk pembebasan lahan. Rencananya setiap sisi Jalan Jatiasih akan diperlebar masing-masing 4 meter,” ujarnya.[ISH]

BEKASI TOP