POSBEKASI.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polresta Bekasi, menangkap pelaku penganiayaan terhadap Sukron, 30 tahun, yang tewas akibat ditusuk tetangganya sendiri saat melerai pertikaian cinta segitiga.
Sukron mendapat luka tusukan pisau di bagian dada, dan harus dirawat beberapa hari di rumah sakit. Namun naas, nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Tarumajaya, AKP Kunto Bagus, peristiwa ini dilatarbelakangi percintaan segitiga antara pelaku bernama HM, 25 tahun, yang ingin mendapatkan cinta terlarang dari Herfayanti, 23 tahun. Sementara, Herfayanti masih berstatus istri sah Gofur, 28 tahun.
Kala itu, Sukron yang merupakan tetangga HM, berusaha melerai pertikaian yang terjadi antara pelaku HM, Herfayanti dan Gofur yang terlibat dalam cinta segitiga. Namun, Sukron malah menjadi korban pertikaian ketiga orang tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut Kunto, kejadian ini bermula ketika kasus cinta terlarang antara pelaku HM dengan Herfayanti terendus oleh suami Herfayanti, Gofur.
Warga sekitar melakukan mediasi untuk menyelesaikan cinta segitiga mereka. Saat itu, mediasi dilakukan di rumah warga yang berlokasi di Kampung Tambun RT 05/RW 04, Desa Pahlawansetia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/3/2015) lalu.
Saat mediasi berlangsung, terungkap Herfayanti ingin menjalin kembali hubungannya dengan suami sahnya, Gofur.
Nah, hal inilah yang membuat gelap mata, pelaku HM sehingga terjadi percekcokan sengit. Warga yang hadir dalam pertemuan itu melerai pertikaian tersebut. Kemudian HM pamit sebentar keluar rumah meninggalkan tempat pertemuan.
Ternyata, pelaku malah mengambil sebilah pisau yang dipinjam dari warung tidak jauh lokasi mediasi.
Pelaku yang merasa cemburu karena Herfayanti kembali bersama suaminya, langsung menusuk Herfayanti ke arah dada sebelah kiri. Tidak hanya itu, pelaku juga menghujamkan pisau ke Gofur sehingga melukai betis kanannya.
Sukron, tetangga sebelah yang melihat kejadian spontan melerai pertikaian mereka. Namun naas, dirinya tertusuk pisau di bagian dada. Nyawa korban tidak tertolong setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Setelah peristiwa berdarah itu, pelaku langsung melarikan diri. Anggota Polsek Tarumajaya yang mendapat laporan ini, langsung mengejarnya.
Tidak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap. “Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan golok yang diselipkan di pinggangnya,” ujar Kunto.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Tarumajaya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Ancamannya tujuh tahun penjara.(idam)