posbekasi.com

Wakil Bupati Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Meikarta

Wabup Bekasi Eka Supria Atmaja dan Bupati Bekasi (non aktif) Neneng Hasanah Yasin.[DOK]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Giliran Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 21 November 2018.

Eka diperiksa sebagai saksi tersangka Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 21 November 2018.

Selain itu, KPK juga memanggil Pelaksana Seksi Pencegahan, Andi Dwi Prasetyo. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fitra Djaja Purnama, konsultan Lippo Group.

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Diding Abdullah dan mantan Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat, M. Urip Karisabanu.

KLIK : Indikasi Penanggalan Mundur dalam Dokumen Perizinan Meikarta

Dalam kasus OTT Meikarta, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group Billy Sindoro.

KPK juga menjebloskan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar di Rutan Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebagai penerima suap, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi, disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KLIK : Neneng Hasanah Kembalikan Uang Suap Rp3 M dan Neneng Rahmi Sin$ 90 Ribu

Untuk Neneng Hasanah, mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka dari pihak yang diduga pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di Rutan Polda Metro Jaya. Konsultan Lippo Group Taryudi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Fitra Djajaja Purnama ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kepada mereka disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[ISH/MIN/POB]

BEKASI TOP