posbekasi.com

Neneng Hasanah Kembalikan Uang Suap Rp3 M dan Neneng Rahmi Sin$ 90 Ribu

Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin dan Neneng Rahmi.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin, kembalikan uang yang diakuinya diterima dari proses izin proyek pembangunan Meikarta sebesar Rp3 miliar.

“Yang bersangkutan mengembalikan yang diakui pernah diterimanya sekitar Rp3 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” kata Jurur Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Rabu 7 Nopember 2018.

Menurut Febri, selain Neneng Hasanah, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi juga mengembalikan uang dalam bentuk dollar Singapura sebesar Sin$ 90 ribu yang diterimanya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad 14 Oktober 2018.

Dalam kasus OTT Meikarta, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group Billy Sindoro.

KLIK : KPK Ambil Sampel Suara, Neneng: “Cuma Voice Recorder Saja”

KPK juga menjebloskan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar di Rutan Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebagai penerima suap, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi, disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Neneng Hasanah, mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersngka dari pihak yang diduga pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di Rutan Polda Metro Jaya. Konsultan Lippo Group Taryudi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Fitra Djajaja Purnama ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kepada mereka disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[ISH/MIN/POB]

BEKASI TOP