posbekasi.com

Pasutri Spesialis Pencuri Minimarket Jalur Pantura Berakhir Dipenjara

Pasutri spesialis pencuri di minimarket di jalur Pantura akhirnya diringkus Polsek Klari.[IST]
POSBEKASI.COM | KARAWANG – Sepasang suami istri (pasutri) asal Kabupaten Kuningan kompak berprofesi menjadi pencuri barang-barang di minimarket di jalur Pantura berakhir di penjara.

Pasutri berinisial DY,34 tahun dan istrinya WA,39 tahun, itu berkali-kali mencuri di minimarket dengan berpura-pura belanja, dengan memasukan beberapa barang kedalam tas tanpa membayarnya.

“Sebelum tertangkap, sepasang suami istri ini melancarkan aksinya pada Jumat malam pekn lalu di wilayah Klari, dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol E 1442 LU yang mereka dapatkan dengan cara menyewa,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kapolsek Klari Kompol Relisman Nasution di Mapolsek Klari, Kamis 27 September 2018.

KLIK : Polisi Ringkus Geng Motor XTC Keroyok dan Rampas Motor Geng Brigez

Petugas minimarket yang curigaa dengan pasutri itu melapor ke Polsek Klari, dan keduanya langsung diringkus. “Keduanya mengaku spesialis minimarket yang sudah beraksi 26 kali di wilayah Karawang, Subang, Cirebon dan Indramayu,” kata Waloya.

Dari penangkapan pasutri itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kosmetik, sabun, minyak wangi dan barang lainnya.

Keduanya kini mendekam di tahan, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.[DIN/POB]

BEKASI TOP