posbekasi.com

Polisi Segel Perusahaan Tekstil Buang Limbah ke Citarum

Pengolahan limbah tekstil disegel karena diduga dibunag ke Sungai Citarum.[IST]
KARAWANG | POSBEKASI.COM – Polres Karawang segel instalasi pengolahan limbah (IPAL) perusahaan tekstil karena diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Sungai Citarum, Selasa 24 Juli 2018.

Perusahaan yang terdapat di Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, diduga membuang limbah hasil pencelupan produksi tekstil. Di dekat sumber pembuangan saluran limbah, terlihat warna-warni air mengalir ke Sungai Citarum.

“Perusahaan ini memiliki pengolahan limbahnya (IPAL) tapi kita menduga mereka tidak melakukan pengolahan untuk membuang limbahnya dan langsung mencemari Sungai Citarum,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya usai melakukan penyegelan IPAL perusahaan tekstil, kemaren.

KLIK : Awas! Cemari Citarum Kena Pasal Korupsi

Dijelaskanya, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang melakukan pengambilan sampel disejumlah titik saluran limbah perusahaan tekstil.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk mengambil sampel di titik saluran limbah mereka,” terangnya.

Dari hasil sementara, pengambilan kadar keasaman (pH) telah dilakukan pihak kepolisian. Indikator menunjukan limbah yang dibuang perusahaan itu menunjukan pH 11 yang berarti bersifat sangat basa.

KLIK : Perusahaan Pengolahan Limbah Oli Diduga Cemari Citarum

“Kalau pH normal itu antara 6-7 angkanya. Tetapi yang kita temukan itu angkanya sampai 11,” tambah Kapolres.

Untuk melancarkan penyelidikan, pihak Kepolisian melakukan pemasangan garis polisi di sekitar lokasi IPAL perusahaan. “Kami pasang police line untuk menstatusquokan IPAL tersebut,” ujarnya.[DIN/POB]

BEKASI TOP