posbekasi.com

Paling Telat Besok Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

SiBeksi

BEKASI, POSBEKASI.COM – Komisioner KPU Kota Bekasi divisi Hukum Yayah Nahdiah mengatakan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon (Paslon) di Pilwalkot Bekasi Pilkada serentak 2018 paling lambat diserahkan besok Ahad 24 Juni mendatang.

KLIK : Independensi KPU Kota Bekasi Lebih Terhormat Terima Tantangan Adhy Firdaus

“Batas akhir penyerahan LPPDK ini, sesuai dengan aturan PKPU no 5 tahun 2015. Kami berharap, tim kampanye tiap paslon agar tepat waktu selambat-lambatnya, pukul 18.00 wib,” kata Yayah usai Bimtek LPPDK di Hotel Horison Bekasi, kemaren.

KLIK : AMPD Desak KPU Kota Bekasi Tolak Ijazah Palsu Calon Walikota

Lebih jauh, Yayah berharap, laporan yang diserahkan oleh tim kampanye masing-masing paslon ini tidak ada temuan saat di audit. “KPU sendiri hanya punya kewajiban menerima laporan dari apa yang disampaikan tim kampanye untuk diaudit oleh KAP,” tuturnya.[ZUL/POB]

BEKASI TOP